Semarang (11/08/25) – Dalam upaya memperkuat peran garda terdepan dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan selama enam hari yang terbagi dalam dua gelombang, yakni pada 24–26 Juni 2025 dan 7–9 Juli 2025, bertempat di Hotel Amantis, Demak. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Perekonomian, Kodim, Bagian Hukum, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, dan Polres.
Bimbingan teknis ini digelar dengan dukungan penuh dari OASE Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan. Dengan pengalaman panjang dalam mengelola berbagai pelatihan dan event pemerintahan, OASE Indonesia memastikan setiap rangkaian acara berjalan tertib, lancar, dan efektif. Mulai dari persiapan teknis, pengaturan alur kegiatan, hingga memastikan kenyamanan dan partisipasi aktif peserta, semua ditangani dengan profesional sehingga tujuan acara dapat tercapai secara optimal.
Kegiatan hari pertama diawali dengan opening ceremony termasuk penyematan tanda peserta Bimtek oleh Bapak Agus Sukiyono, S.IP., M.M., selaku Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, dilanjutkan dengan penyampaian laporan ketua penyelenggara oleh beliau. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan, pemahaman, dan sinergi Satuan Tugas dalam upaya pemberantasan BKC ilegal secara efektif dan berkelanjutan. Pengarahan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Bapak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T. yang memberikan apresiasi tinggi kepada OASE Indonesia atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, bimbingan teknis ini bukan hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas teknis bagi para pelaksana di lapangan, tetapi juga menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam melawan praktik peredaran rokok ilegal yang semakin dinamis dan kompleks.

Wakil Bupati Demak, Bapak Muhammad Badruddin, M.Pd., turut memberikan arahan yang menyoroti bahaya peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu. Beliau mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya soal berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat serta memberi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Hari pertama kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi seputar pengumpulan informasi rokok ilegal, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Demak, serta pembahasan mendalam dalam bidang penegakan hukum.
Pada hari kedua, peserta melakukan studi lapangan ke Lingkungan Industri Kecil – Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus. Kunjungan ini memberikan wawasan langsung tentang proses produksi rokok legal dan mekanisme pengawasan industri. Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau tahun 2025, penegakan hukum terhadap BKC ilegal di Kabupaten Demak, peran intelijen, serta penguatan sinergitas tim lintas instansi.

Hari ketiga menjadi penutup rangkaian kegiatan dengan agenda studi lapangan ke Bea Cukai Semarang. Peserta mempelajari prosedur pengawasan pra kegiatan pemberantasan, strategi sosialisasi, dan langkah antisipasi peredaran rokok ilegal. Materi penutup merangkum strategi pemberantasan BKC ilegal secara komprehensif yang dapat langsung diimplementasikan di lapangan. Kegiatan diakhiri dengan closing ceremony yang menegaskan komitmen bersama untuk terus mengawal pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Demak.

Bimtek ini memiliki arti penting dan strategis. Kehadiran OASE Indonesia sebagai mitra penyelenggara menjadi salah satu kunci keberhasilan kegiatan ini, karena mampu menghadirkan format pelatihan yang informatif, interaktif, dan inspiratif, sehingga peserta pulang dengan bekal pengetahuan dan semangat baru untuk bekerja lebih efektif di lapangan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, para peserta kini semakin siap menjadi garda terdepan dalam melawan peredaran rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, dan menjaga marwah Kabupaten Demak di mata publik.